
Kelian Dinas Buading menyerahkan dokumen administrasi kependudukan,Nyaksi kepada 2 pasangan yang melangsungkan pernikahan. Adapun pasangan tersebut adalah :
I Putu Agus Suambara Putra (Banjar Dinas Buading)& Ni Ketut Desi Suantini( Banjar Dinas Baturinggit Kaja )
Akta Perkawinan diserahkan Langsung Oleh Kelian Dinas Buading di dampingi oleh Manggala Adat Desa Buading.
Bagi Masyarakat Desa Kaba-Kaba yang hendak melangsungkan Upacara Perkawinan dihimbau untuk melaporkan Perkawinannya ke Kantor Desa Kaba-Kaba minimal H-7 sebelum acara, agar bisa memproses Akta Perkawinan dan bisa diserahkan di hari H acara.