.jpeg)
Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2020 tentangPedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Desa melaksanakan Musrenbang dan menyepakati rancangan RKP Desa.
Kegiatan rapat ini dihadiri oleh :
- Perbekel
- Perangkat Desa
- BPD
- Bendesa Adat
- Ketua DPMD
- Kelian Banjar
- Kepala Sekolah TK Dewi Sartika
- KAPUS Kediri II
- Kader Posyandu
- Linmas
- BABINKAMTIBMAS
- BABINSA.
.jpeg)
.jpeg)