
Kelian Dinas Beringkit menyerahkan dokumen administrasi kependudukan, Nyaksi kepada 2 pasangan yang melangsungkan pernikahan. Adapun pasangan tersebut adalah :
I Gusti Made Putra Adnyana ( Banjar Dinas Beringkit )& Ni Putu Ratindia Apriyanti ( Banjar Dinas Tohjiwa )
Akta Perkawinan diserahkan Langsung Oleh Kelian Dinas Bringkit di dampingi oleh Manggala Adat Desa Beringkit.
Bagi Masyarakat Desa Kaba-Kaba yang hendak melangsungkan Upacara Perkawinan dihimbau untuk melaporkan Perkawinannya ke Kantor Desa Kaba-Kaba minimal H-7 sebelum acara, agar bisa memproses Akta Perkawinan dan bisa diserahkan di hari H acara.